KABUPATEN BEKASI (CB) – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS, Fatmah Hanum meminta kepada perusahaan yang ada diwilayahnya untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang ada pada perusahaannya kepada pemerintah daerah, agar warga yang sedang mencari pekerjaan mengetahui.

Ia berharap agar Pemerintahan Kabupaten Bekasi lebih serius lagi mendorong para pelaku industri yang ada di wilayah ini untuk dapat melaporkan setiap lowongan kerja yang ada di Perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja sebagaimana telah di atur dalam Undang – undang yang berlaku.

“Apalagi Pemkab Bekasi telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja , seharusnya dengan adanya Perbup tersebut menjadikan solusi bagi masyarakat Bekasi untuk memperoleh kesempatan bekerja di wilayah ini” Tandasnya kepada media belum lama ini.Rabu (21/2/2024).

Selain itu Pemerintah Kabupaten Bekasi di samping mendorong agar Pelaku industri wajib melaporkan lowongan pekerjaan yang ada di Perusahaannya juga Pemkab Bekasi tidak kalah penting juga untuk dapat mempersiapkan Sumber Daya Manusianya ( SDM ) dan skill pencari kerja agar siap pakai.

“Sebenarnya saat ini tinggal pelaksanaan dan penerapan saja terhadap Perbup tersebut , sehingga kita bisa berharap agar pencari kerja di wilayah ini mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan di kawasan – kawasan industri yang ada,” ujarnya

“Apalagi Pemkab Bekasi juga telah gencarnya mendorong agar Perusahaan yang ada berkonstribusi dalam rangka mengurangi angka pengangguran melalui enam skema yaitu , penyerapan tenaga lokal , Jop Fair , pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja yang ada , program Sekolah Siap Kerja, Pragram Pelatihan Wirausaha mandiri maupun diseminasi hubungan industri pancasila,” Sambungnya.(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *