KETUM LMPPSDMI: Usut Pemalsuan Data Tanah di Desa Sukamanah
KABUPATEN BEKASI (CB) – Ketua Umum Lembaga Monitoring Pembangunan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia (LMPPSDMI), Leo meminta penegak hukum memeriksa dan mengusut dugaan pemalsuan data tanah oleh Kepala Desa Sukamanah.
“Kami mendugaan oknum pejabat desa ini membuat dokumen baru kepada tiga warga atas nama Timin bin Seblong, Malipengki dan Akiang, dengan satu lahan yang sama. Parahbya Dinas Pertanian juga ikut serta mengakui dalam kepemilikan lahan tersebut. Menjadi pertanyaan kami, ada apa dengan Kepala Desa Sukamanah yang menerbitkan sporadik dan surat pernyataan kepada ketiga warga??,” ucap Leo, kepada channelberita.com, (20/10/2021).
Pihaknya, meminta agar penegak hukum segera memeriksa dan mengusut dugaan Kepala Desa Sukamanah, Zazuli Sulaeman, terkait kasus tersebut agar dapat mempertanggungjawabkan. “Dugaan perbuatan melawan hukumnya kami curigai dilakukan dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa. Maka dia (kepala desa, red) terbitkan sporadik dan surat pernyataan kepada tiga warga dengan nama berbeda Timin bin Seblong, Mali Fengki dan Akiang, dengan lahan yang sama. Wajar untuk dipolisikan,” tegasnya.
Ia menilai, Kepala Desa Sukamanah sudah membuat kegaduhan kepada ketiga warga dan Dinas Pertanian. Saat ini status tanah tersebut karena masih sengketa dikuasai oleh Desa Sukamanah, dan hasilnya perlu dipertanyakan. “Lahan yang luas sekitar kurang lebih 7 Hektar di Desa Sukamanah sekarang dikuasai oleh pihak Desa Sukamanah, dan hasilnya diduga menjadi milik pribadi, Karena tidak ada ketransparanan dari pihak Desa. Sementara lahan yang sengketa tidak boleh dilakukan pekerjaan apapun harus dikosongkan menunggu hasil keputusan dari pengadilan. Tetapi Kepala Desa memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi dan kroni-kroninya,” ujar Leo.
Lebih jauh Leo mengungkap, lahan yang terletak di Desa Sukamanah yang lagi sengketa antara Timin bin Seblong dengan Dinas Pertanian yang sekarang ini sudah naik kepermukaan persidangan, bisa-bisanya kepala desa membuat sporadik atas nama Akiang dan membuat surat pernyataan yang ditulis ditanda tangani oleh kepala desa terkait Girik dan nomor Leter C atas nama Timin bin Seblong bukan di wilayah kerja Desa Sukamanah. “Sedangkan awalnya kepala desa sudah membuat surat pernyataan lahan milik Timin bin Seblong ada di Desa Sukamanah dan bahkan pada saat pemasangan plang dilahan tersebut, Kepala Desa Sukamanah ikut mendampingi tim dari Syailan Timin bin Seblong,” ungkapnya.
Awakmedia coba mengkonfirnasi sekdes Sukamanah (Bao) lewat telepon mengatakan, “bahwa Kades sudah mencabut dan membekukan surat surat ketiga warga tersebut,” akunya. (Boe)