PT. Samudera Sinergi Industri Diduga Lakukan Dumping

SUBANG (CB) – Karang Taruna Desa Kadawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang menduga ada praktik Dumping oleh PT. Samudera Sinergi Industri (SSI).
PT. SSI sejak berdiri di Desa Kedawung kurang lebih 6 tahun lalu, sampai saat ini belum memiliki pengolahan atau kerjasama dengan pihak lain tentang penanganan limbah B3. Masyarakat setempat pernah mempermasalahkan limbah B3 yang tidak di kelola dengan baik. “Bahkan kami menduga PT. SSI menimbun sludge sisa produksi di dalam lingkungan perusahaan (Dumping) termasuk sisa cat, kemasan cat, kemasan thiner dan lain-lain,” kata Ketua Karang Taruna Desa Kedawung, Abdul Kohar, kepada media (17/10/2021).
Lanjutnya, selain menimbulkan bau menyengat timbunan limbah B3 juga mempengaruhi air di sekitar PT. SSI. Hubungan pihak PT. SSI dengan masyarakat sekitar juga tidak harmonis. Karena masyarakat tidak di berikan kesempatan untuk mengelola limbah B3 dan non B3. “Harapan masyarakat ada tindakan yang keras terhadap perusahaan karena selama ini perusahaan tidak tersentuh oleh pihak yang berwajib, ” ujarnya didampingi Tokoh Masyarakat setempat, Sukarjo.
Karang Taruna dalam hal ini meminta kepada Bupati Subang, Ruhimat, dan penegak hukum untuk turun kelapangan menindaklanjuti keluhan ini. “Kami yakin Bapak Bupati paham aturan, dan pasti akan membela masyarakatnya. Maka kami minta agar perusahaan ini bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku. Lebih parahnya lagi, kami juga mencurigai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang ada main dengan perusahaan. Karena selama hampir 6 tahun kemana saja pejabat dinas. Kenapa tidak ada tindakan tegas dari dinas? Apa dinas tidak mengetahui? Atau memang tugas pejabat dinas itu hanya menunggu laporan atau informasi dari masyarakat? Kalau demikian, sekarang kami berikan informasi itu, dinas harus menindaklanjutinya. Kami tidak ingin lagi ada permainan-permainan kotor,” harapnya.

Ia menerangkan, pembuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dapat dijerat pidana dengan sanksi denda Rp3 miliar. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.“Sanksi tentu pidana. Kalau sesuai Pasal 103, penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, kemudian (Pasal) 104-nya tidak ada izin mengolah, itu ancamannya satu tahun (penjara) dan (denda) Rp1 miliar, maksimal 3 tahun dan denda Rp3 miliar,” kata Kohar.
Dalam Pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun. “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) (bunyi pasal tersebut).
“Dugaan pencemaran yang dilakukan perusahan tersebut diduga sangat merugikan masyarakat sekitar, jika perusahaan tersebut masih membandel, kita akan melayangkan surat kedinas instansi terkait yakni ke Mabes Polri, Kementerian LHK, Dirjend Gakkum Polda Jabar dan Bupati Subang,” pungkasnya. (Boe)