PT. Kimia Farma Belum Bayar Retribusi IMB 1,3 Miliar
-
Foto: Ilustrasi
KABUPATEN BEKASI (CB) – PT. Kimia Farma (Persero) masuk dalam deretan perusahaan yang belum membayar retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Diketahui, retribusi IMB yang belum dibayar oleh PT. Kimia Farma (Persero) sebesar Rp.1,3 Miliar.
Kasi Bidang Evaluasi, Informasi, dan Pengendalian, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bekasi, Masim, menjelaskan berkaitan penagihan retribusi IMB pihaknya menyurati melalui Email perusahaan dengan beralaskan sedang Pandemi Covid-19, untuk itu pihaknya belum menyerahkan IMB kepada perusahaan sebelum melunasi retribusi tersebut.
“Melalui email perusahaan itu juga nanti dikirim bentuknya surat pemberitahuan bahwa perusahaan saudara sampai saat ini belum Melunasi retribusi IMB, biasanya sih IMB masih disini, belum diberikan. Nah setelah dia nanti pembayaran atau melunasi retribusi baru IMB tersebut di serahkan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (08/09/2021).
Dijelaskan, sedikitnya 55 Perusahaan di Kabupaten Bekasi Belum memegang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), disebabkan masih berhutang pembayaran IMB kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan total mencapai Rp.5,2 Milyar Rupiah ditahun 2020. Pihak DPMPTSP Kabupaten Bekasi merberikan ijin perusahaan untuk berhutang tetapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lalu diproses sehingga nanti IMB yang sudah jadi sebagai jaminan untuk pelunasan.
“Bukan bisa di hutang ya, tetapi ketentuannyakan berkas masuk, kita proses. Nanti pada saat proses ada namanya SKRD kan? Nah itu di sampaikan kepemohon (perusahaan). Nah nanti pas IMB sudah di tanda tangani nanti di barter dengan surat pelunasan retribusi itu. Retribusi di bayar baru di tanda tangani dan di serahkan,” jelasnya.
Menurut Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin mendirikan bangunan di Kabupaten Bekasi Pasal 5 berbunyi, setiap bangunan yang didirikan oleh perorangan atau badan hukum wajib memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Bupati atau OPD yang menerima pelimpahan kewenangan sesuai dengan Peraturan Bupati. (Boe)