GUNAWAN: PAK MENTERI HARUS SEGERA LANTIK MARJUKI !!!
KABUPATEN BEKASI (CB) – Membaca Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi tanggal 21 Juli 2021 dan isi surat itu memberi tugas dan wewenang kepada Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati, salah satunya untuk melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Akan tetapi hampir tiga bulan ini berjalan Pak Dani Ramdan menjabat Pj. Bupati Bekasi belum bisa melakukan rotasi mutasi pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bahkan sampai sekarang ini ada beberapa Plt Kepala Dinas masa waktunya sudah kadaluarsa (expire) karena sudah lewat 2×3 bulan masa waktunya dan harusnya didefinitifkan. (Kasus Satu),” kata Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan, (21/10/2021) di Cikarang.
Sementara, lanjut Gunawan, permasalahan wabup terpilih belum juga ada kepastian hukumnya kapan akan dilantik. Karena surat keputusan Mendagri tentang penetapan H. Marjuki sebagai Wabup Bekasi definitif belum juga diterbitkan. “Ini kenapa? Hal ini membuat ketidak pastian hukum bagi pemda dan rakyat Kabupaten Bekasi, (Kasus Dua),” ujarnya.
Jadi, kedua permasalahan (kasus) yang terjadi saat ini baik rotasi mutasi, kadaluarsa masa waktu Plt pejabat eselon, dan Wabup terpilih belum dilantik akibat dari kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada Pemerintahan Kabupaten Bekasi. “Sehingga yang menjadi korban ‘permainan’ kebijakan adalah seluruh warga masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Gunawan.
“Jadi, saat ini yang harus segera dilakukan atau dieksekusi oleh kementrian dalam negeri demi memberikan kepastian hukum dan terselenggara jalannya pemerintahan kabupaten bekasi yang baik, maka Mendagri harus segera melantik H. Marjuki sebagai Wabup Bekasi,” tegas Gunawan. (Boe)