Dituduh Berzina Dengan Istri Ketua RW, Kades Sukadanau Tempuh Jalur Hukum
KABUPATEN BEKASI (CB) – Kantor Pengacara FAISAL SYUKUR, S.H & ASSOCIATES tempuh jalur hukum, terkait pelaporan dan pemberitaan yang dianggap telah memfitnah kliennya, Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Mulyadi. “Klien kami sangat dirugikan atas pelaporan Sdr. Eko Muhtiar Putra dan pemberitaan dibeberapa media online. Laporan dan pemberitaan fitnah itu menyebutkan klien kami melakukan perzinaan padahal tidak ada buktinya. Kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Dadang Ardani, SH, kepada media di Cikarang (14/10/2021).
Laporan mereka tidak memliiki bukti-bukti yang kuat dan kuat dugaan bermuatan politik untuk menjatuhkan karir Kepala Desa Sukadanau.Karena, kata Dadang, Jika memang benar tuduhan tersebut, seharusnya sudah dilaporkan pada pihak yang berwajib, bukan malah menyebarkan informasi yang tidak berdasar, sehingga menimbulkan opini negatif di masyarakat.”Negara kita kan Negara Hukum, laporkan saja,” tantangnya.
Disinggung terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Ia mengatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya. Dan terkait beredarnya pemberitaan yang menurutnya tidak mendasar karena tidak adanya narasumber yang kredibel dan bisa bertanggungjawab kebenarannya.
“Terkait pemberitaan kami akan melayangkan somasi dan kita laporkan kepada Dewan Pers. Serta melaporkan Dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Dadang.
Sementara Mulyadi, mengatakan bahwa pada prinsipnya, ia selaku Kepala Desa Sukadanau tak perlu merespon berlebihan terkait tuduhan dan laporan-laporan yang dilakukan Eko Muhtiar Putra yang menjabat Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Sukadanau.
Mulyadi, siap menerima masukan dan kritik, karena sudah menjadi konsekuensinya sebagai pejabat publik.”Saya siap di kritik, tapi bukan tudahan dan fitnah yang mencemarkan nama baik saya. Jika memang adanya bukti kuat, silahkan laporkan pada pihak berwajib. Tidak perlu menyebarkan kemana-mana hingga menimbulkan pemberitaan miring. Dan persoalan ini saya serahkan semua kepada kuasa hukum saya,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari beredarnya surat pernyataan pengakuan seorang wanita berinisial RK di group WhatsApp. RK yang juga istri Ketua RW bernama Eko Muhtiar Putra ini disebut telah berselingkuh dengan Kepala Desa Sukadanau. Permasalahan ini sampai dengan adanya laporan kepada beberapa pihak oleh Eko Muhtiar Putra, bahkan dimuat oleh beberapa media online. (Boe)