GUNAWAN: Bubarkan Perusahaan Daerah BBWM
-
Foto: Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan
KABUPATEN BEKASI (CB) – PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda) merupakan perusahaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Kabupaten Bekasi didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pembentukan BUMD.
Kepemilikan saham BUMD, 95% dimiliki oleh Pemkab Bekasi dan 5% oleh PDAM Tirta Bhagasasi. Dengan modal dasarnya sebesar Rp.10.000.000.000 yang terbagi Rp.9.500.000.000 saham milik Pemkab Bekasi dan Rp500.000.000 saham milik PDAM Tirta Bhagasasi.
Tahun 2004 PT. BBWM menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Odira Energi Persada (OEP) untuk pemanfaatan dan pengelolaan Gas Bumi melalui system kerjasama BOT (Build Operate Transfer) selama 10 tahun. Dengan laba yang diterima Pemkab Bekasi (deviden) yang menjadi PAD dari BBWM adalah:
1. Tahun 2006 sebesar Rp.1.259.250.000
2. Tahun 2007 sebesar Rp.6.392.468.887
3. Tahun 2008 sebesar Rp.20.561.763.373
4. Tahun 2009 sebesar Rp.16.274.100.639
5. Tahun 2010 sebesar Rp.21.643.243.962
6. Tahun 2011 sebesar Rp.27.646.206.360
7. Tahun 2012 sebesar Rp.30.539.840.696
8. Tahun 2013 sebesar Rp.37.000.000.000
9. Tahun 2014 sebesar Rp.30.000.000.000
10. Tahun 2015 sebesar Rp.11.152.276.630
Sejak tahun 2016 Pemanfaatan dan Pengelolaan Gas Bumi dilepas dari PT. Odira Energi Persada (OEP) dan dikelola secara mandiri oleh PT. BBWM dengan dijabat oleh Direktur Utama Sdr. Prananto Sukodjatmoko. Adapun PAD yang didapat setiap tahunya sebagai berikut:
1. Tahun 2016 sebesar Rp.2.500.000.000
2. Tahan 2017 sebesar Rp.2.500.000.000
3. Tahun 2018 sebesar Rp.2.875.000.000
4. Tahun 2019 sebesar Rp.1.102.000.000
5. Tahun 2020 sebesar Rp.1.032.801.941
Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan, mengungkapkan dengan sanding data tersebut diatas, PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) menunjukan pendapatan asli daerah (PAD) terjun bebas (anjlok) sejak dikelola secara mandiri oleh PT.BBWM. Selain pendapatan terus melorot setiap tahunnya, perusahaan plat merah kabupaten bekasi yang satu ini dalam laporan tahunan keuangannya selalu membengkak biaya operasionalnya dan membengkak biaya belanja pegawainya. “Sementara yang menjadi pendapat asli daerah (PAD) justru menurun tajam. BBWM ini Perusahaan Daerah apa Usaha Kelompok Bersama sih?,” ketus Gunawan di Cikarang, (07/10/2021).
Kata Gunawan, PT. BBWM sejak dikelola secara mandiri malah menciptakan kesejahteraan kelompok maupun perorangan mulai dari komisaris, direksi sampai dengan pegawai lainnya. Hal ini tergambar jelas dari laporan keuangan PT. BBWM setiap tahun berupa biaya belanja pegawai terus meningkat sementara pihak perusahaan tidak melakukan upaya efesiensi baik anggaran untuk BOP maupun untuk belanja pegawai. “Alhasil PT. BBWM menunjukan perusahaan daerah yang ‘TIDAK SEHAT’ dan bisa saja terjadi deviasi-deviasi dalam pengelolaan keuangannya. Hal itu bisa dilihat dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi tahun 2020,” jelasnya.
Belum lagi, lanjutnya, dengan temuan BPK dan temuan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Investasi PT. BBWM yang banyak ‘JANGGAL’. Hal ini, bisa berakibat hukum dikemudian hari jika ada pihak-pihak yang melaporkannya, dan itu hanya menunggu bom waktu saja yang suatu waktu dapat meledak. Kehadiran perseroan daerah PT. BBWM yang mengelola Gas Bumi seharusnya mampu meningkatkan pendapatan asli daerah setiap tahunnya karena cor usaha ini adalah bisnis keuntungan untuk memberi kontribusi sebesar-besarnya buat pemerintah kabupaten bekasi.
“Tapi, bukan malah sebaliknya hanya menguntungkan dan mensejahterakan kelompok didalam perusahaan. Kalau sudah seperti ini kondisinya PT. BBWM sudah tidak sehat, sebaiknya Pemkab Bekasi membubarkan PT. BBWM atau melakukan Audit Investigasi yang Independent,” pungkasnya. (Boe)