Pj Sekda BATAL Demi Hukum,Keberatan Masyarakat DIKABULKAN
KABUPATEN BEKASI (CB) – Keberatan atas Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) dinyatakan DIKABULKAN.
Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), diketahui mengajukan keberatan atas pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi. Keberatan yang dilayangkan pada tanggal 12 Agustus 2021 itu ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi atas SK pengangkatan Pj Sekda. “Alhamdulillah, kita sebagai masyarakat menang pada Keberatan yang ditujukan untuk Pj Bupati Bekasi. Pengangkatan Pj Sekda BATAL Demi Hukum,” ungkap Pendiri GEBRAK, Karman Supardi, Selasa (31/08/2021).
Dijelaskannya, berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 77 Ayat (4), jelas mengatakan, Badan dan/ atau Pejabat Pemerintah menyelesaikan Keberatan paling lama 10 hari kerja. Sedangkan ayat (5) mengatakan, dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan Keberatan dalam jangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Keberatan dianggap DIKABULKAN.
Pada ayat (6), Keberatan yang dianggap dikabulkan ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan seusai dengan permohonan Keberatan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan. “Kemudian ayat (7), Badan/Pejabat Pemerintahan WAJIB menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana tertuang pada ayat (4),” ujarnya.
“Dari sini keliatan banget kualitas Dani Ramdan, sebagai Pj Bupati Bekasi dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. Ketidakbecusannya menangani persoalan Keberatan Masyarakat, semakin menambah panjang deretan kekesalan rakyat Bekasi,” ketusnya. (Boe)