Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ‘Bungkam’ Suara Rakyat
-
Foto: Arif Ramdhan Saat Melakukan Interupsi Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Saat mimpin Rapat Paripurna P2APBD
KABUPATEN BEKASI (CB) – Tidak mau menampung aspirasi rakyat saat interupsi pada Paripurna P2APBD, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN. Holik, dianggap bungkam suara rakyat. “Harusnya sebagai pimpinan wakil rakyat, dia (Holik, Red) tampung dulu ketika ada rakyat bersuara meskipun itu beda konteks dalam pembahasan. Kami sangat terluka oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Rakyat saja tidak dihargai, bagaimana dia akan menghargai sumpah janjinya,” kata Aif, warga Kabupaten Bekasi, yang melakukan interupsi pada rapat paripurna P2APBD, Jumat (27/08/2021).
Diketahui, Aif, saat paripurna itu melakukan interupsi kepada pimpinan rapat untuk menanyakan, apakah Plh Sekda (Herman Hanafi) saat menghadiri paripurna rekomendasi LKPJ Bupati Bekasi 2020 yang digelar pada tanggal 8 Juli 2021, mendapatkan mandat dari Bupati Bekasi (Eka Supria Atmaja) yang berhalangan hadir karena sedang dirawat di RS Siloam Tanggerang. “Interupsi kami tidak dihargai oleh dia (Holik). Dengan alasan akan dibahas pada kesempatan yang berbeda. Dan dia (Holik) melanjutkan pembacaan agenda paripurna P2APBD. Tentu ini sangat menciderai perasaan kami sebagai rakyat Kabupaten Bekasi,” ketusnya.
Menyikapi ini, Koordinator Aktivis Muda Bekasi, Jaelani Nurseha, ikut bicara. “Sikap ketua dewan (Holik) kami anggap memanggil kami sebagai rakyat Kabupaten Bekasi untuk turun ke jalan dan menduduki gedung rakyat dengan gaya kami. Sama dengan dia (Holik, Red) kami juga akan pakai gaya kami. Merdeka,” tutupnya. (Boe)