Setelah DPRD di Demo KIRAB, Kini KAS Minta Ketua Dewan Mundur
KABUPATEN BEKASI (CB) – Koalisi Aktivis Selatan (KAS) meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuupten Bekasi, BN. Holik, mundur dari jabatannya. KAS menilai kinerja Ketua DPRD terkesan jauh dari keberpihakan masyarakat.Koalisis Aktivis Selatan (KAS) yang terdiri dari, Mat Atin Ketua Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI), Ergat Bustomy Ketua LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), dan Abad Abdulah, SE Ketua LSM Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi & Penyelamat Aset Negara RI (LKPKPAN-RI).
Menurut KAS, semenjak pergantian Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, ada beberapa hal yang mereka cermati dalam mengambil kebijakan tidak mencerminkan repersentatip rakyat Kabupaten Bekasi dan memberikan efek kegaduhan baik di birokrasi dan masyarakat.
“Terkait Janji Ketua DPRD untuk meminta eksekutif memaparkan secara transparan Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Penanganan Covid-19, sehingga Ketua DPRD menunda rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ Kabupaten Bekasi. Tetapi sekian lama ditunda dengan alasan menunggu pihak Eksekutif melakukan pemaparan Anggaran BTT, tetapi ujuk-ujuk disaat rapat Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua DPRD memberikan rekomendasi atas LKPJ Bupati Kabupaten Bekasi tanpa adanya transparasi Anggaran BTT penangan Covid-19, dan tidak ada satupun rekomendasi LKPJ Bupati Bekasi dibacakan. Jadi kalau memang tidak ada perubahan dan sikap DPRD terhadap LKPJ Bupati Kabupaten Bekasi tahun 2020 kenapa tidak dari awal di Paripurnakan, sehingga Ketua DPRD tidak terkesan Penebar Hoak,” kata Ujo sapaan akrabnya yang juga ketua JAPMI, Rabu (28/07/2021).
Selain itu, KAS juga menyinggung, DPRD Kabupaten Bekasi diduga meminta hak Pokir yang menyakiti hati masyarakat.“Dugaan dan isu yang berhembus bahwa DPRD Kabupaten Bekasi meminta hak pokir yang bombastis sebesar Rp.80 Miliar, apakah ini tidak menyakiti hati masyarakat Kabupaten Bekasi, ditengah Pandemi Covid-19 DPRD Kabupaten Bekasi seharusnya mengedepankan kebijakan-kebijakan yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat, bukan mengedepankan kepentingan pribadi, kalau pemikirannya dewan seperti itu lebih baik mundur aja,”ujarnya.
Sementara, dikatakan Ergat Bustomy (Kompi), terkait pemilihan Cawabub, yang jelas secara kelembagaan Ketua DPRD yang bertanggungjawab.“Terkait pemilihan Cawabup Kabupaten Bekasi, seharusnya yang bertanggung jawab adalah pimpinan DPRD, karena secara kelembagaan pimpinan bertanggunghawab secara legitimit dan Panitia Penilihan (Panlih) tersebut hasil produk dari pimpinan DPRD. Memang Proses pemilihan cawabup dilakukan semenjak ketua DPRD sekarang menjadi anggota, artinya secara kelembagaaan ataupun secara pribadi dirinya sudah mengetahui proses ini, jadi ketika terjadi dinamika pergantin ketua, maka kami mendesak ketua yang sekarang harus menanggung dan melanjutkan ligitimasi dari ketua yang lama,” tegas Ergat.
Proses pemilihan Cawabupyang terkesan seperti dagelan, Abad Abdullah (LKPKPAN-RI) menambahkan, menurutnya jika proses tersebut bermasalah maka idealnya Ketua DPRD yang baru harus mengambil sikap.“Sejauh ini, kami selaku masyarakat tidak melihat langkah-langkah ketua DPRD mengambil sikap terkait permasalahan Cawabup, justru kami menyimpulkan ketua DPRD menyetujui dan bersepakat untuk melanjutkan proses yang dilakukan ketua DPRD yang lama. Dan sekarang masyarakat meminta pertanggungjawaban Panlih, idealnya ketua harus bisa menjelaskan ke publik terkait permasalahan dan langkah-langkah yang diambil berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Salah satu fungsi pimpinan dewan adalah sebagai juru bicara DPRD,” tutupnya. (Boe)