Kabupaten Bekasi ‘Menangis'”Kok Bisa Sekda Plh Dijadikan Bupati Plh”

KABUPATEN BEKASI (CB) – Dengan meninggalnya Bupati bekasi H. Eka Supria Atmaja, pada 11 Juli 2021 di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi ada kekosongan jabatan bupati karena bupati berhalangan tetap.

Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan, mendesak Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut dan segera menetapkan penjabat bupati sebagaimana diatur di UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Jangan menunggu berlama lama karena pemkab bekasi saat ini sangat memerlukan pejabat daerah yang dapat mengambil langkah dan kebijakan/keputusan strategis. Terlebih lagi kekosongan jabatan di kabupaten bekasi bukan hanya bupati, wakil bupati dan Sekda belum ada juga, barulah ada PLH Sekda. “Kok bisa Sekda masih Plh, dijadikan Plh Bupati lagi hahaha.. Hal inilah yang membuat krisis kepemimpinan di Kabupaten Bekasi,” gerutunya.

Merujuk ke UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Pasal 173 ayat (1) berbunyi: “Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena: a.meninggal dunia; b.permintaan sendiri; atau c.diberhentikan; maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Dengan ketentuan tersebut sudah cukup jelas apabila di pemerintah daerah terjadi kekosongan sisa masa jabatan bupati wajib segera di isi dan tidak perlu dilama-lamain apalagi sampai ditunda-tunda sebab ketentuanya sudah jelas,” ujarnya.

Tambah Gunawan, perlu diingat pula (flashback) di Kabupaten Bekasi pernah dilaksanakan pengisian kekosongan jabatan wakil bupati. Dimana sampai hari ini belum juga kunjung dilantik? Ini justru PR yang harus bisa dijawab dan dituntaskan oleh DPRD Kabupaten Bekasi bersama Kemendagri. Sebab pemilihan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi ketika itu pada dasarnya adalah untuk kepentingan masyarakat kabupaten bekasi dan amanat konstusi. Mendagri harus segera mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 hasil pemilihan DPRD”Jadi, Dprd dan pemerintah pusat dalam hal ini dimaksud adalah Kementrian Dalam Negari harus bertanggungjawab kepada masyarakat kabupaten bekasi, mengeksekusi dan melantiknya hasil pemilihan wakil bupati,” pungkasnya. (Boe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *