Uspika Cabang Bungin Bubarkan Pesta Hajatan Pernikahan di Dua Tempat
-
Foto: Uspika Cabangbungin Saat melakukan Pembubaran Tempat Hajatan
KABUPATEN BEKASI,(CB) – Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi bubar paksakan dua tempat hajatan pesta pernikahan, Kamis (17/06/2021). Tindakan tegas ini dilakukan atas dasar pelanggaran surat instruksi larangan melakukan aktivitas yang mengundang kerumunan.
Camat Cabang Bungin, Asep Buchori, bersama Kapolsek AKP. Sukarman, dan Danramil Kapten. Czi Sunu Wardoyo, turun langsung kelokasi hajatan pesta pernikahan itu.
Dua lokasi pesta hajatan tersebut berada di Kampung Garong Prapatan RT.004/RW.002, Desa Setia Laksana, dan Kampung Cap Jaya Cabang II, RT.05/RW.02, Desa Langgahsari.“Pada saat pembubaran itu sekaligus mensosialisasikan tentang bahayanya wabah Covid-19 dan meminta kepada seluruh pedagang kaki lima yang menggelar dagangan di sekitar area tempat hajatan tersebut membubarkan diri,” tegas Camat.
Sebelumnya, Uspika Cabang Bungin, selaku Tim Gugus Tugas, sudah menginstruksikan larangan aktivitas yang menimbulkan kerumunan seperti pesta hajatan kepada para Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua RT dan RW, para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta seluruh lapisan masyarakat wilayah Kecamatan Cabang Bungin.
“Pihaknya berharap masyarakat dapat mematuhi anjuran dari pemerintah dan menjalankan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” pungkasnya. (Boe)