7 views

Golkar Desak Bupati Bekasi Proses Pelantikan Wabup

BANDUNG,(CB) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat mendesak DPD Golkar Kabupaten Bekasi untuk segera memproses surat pelantikan Wakil Bupati Bekasi terpilih Sisa Masa Jabatan 2017-2022. Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja, yang juga Bupati Bekasi diminta untuk patuh terhadap keputusan partai. “DPP Partai Golkar sudah mengintruksikan. Kader partai harus patuh terhadap putusan partai,” kata Plt. Ketua DPD Golkar Jawa Barat, TB. Ace Hasan Syadzily, kepada media, Rabu (19/05/2021).

Ia megaskan, DPP dan DPD Partai Golkar Jawa Barat merekomendasikan H. Akhmad Marjuki, sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, berdasarkan hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi. “Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Bekasi harus segera dilaksanakan. Karena ini keputusan yang sudah di tandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjend Partai Golkar. Oleh karena itu setiap kader partai harus mengamankan kebijakan tersebut,” tegasnya.

Sikap ini, lanjutnya, karena PAW Wakil Bupati Bekasi sudah melalui proses konstitusional di DPRD sampai internal partai. DPD Golkar Jawa Barat telah memberikan waktu, dan sekarang memerintahkan kepada DPD Golkar Kabupaten Bekasi untuk segera menjalankan apa yang menjadi perintah partai. “Surat rekomendasi PAW wakil bupati sudah jelas, DPD Golkar Kabupaten Bekasi harus tau bahwa itu surat resmi dari Partai Golkar,” ketusnya.

Disinggung terkait sanksi jika DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi tidak mengindahkan surat rekomendasi tersebut, dia mengatakan kader partai yang sejati pasti akan loyal terhadap kebijakan partai. “Kita lihat dulu apakah reaksi yang dilakukan oleh DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Saya tidak mau berandai-andai saya yakin bahwa kader partai yang sejati tentu akan loyal kepada partai dan mengikuti apa yang menjadi kebijakan partai serta patuh,” pungkasnya.

“Intinya, harus segera dilaksanakan kebijakan tersebut karena sudah menjadi perintah partai baik dari DPP, DPD Golkar Jawa Barat seharusnya diindahkan oleh DPD Kabupaten Bekasi,” sambungnya. (Boe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *