Hendak Menerobos Pos Penyekatan Mudik Kedungwaringin, Diduga Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
-
Foto: Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan Saat Menggelar Conference Pers Di Mapolsek Kedungwaringin
KABUPATEN BEKASI, (CB) – Polisi berhasil meringkus yang diduga pelaku curanmor yang hendak menerobos barikade petugas gabungan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka penyekatan pemudik di perbatasan Bekasi-Karawang.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, terduga pelaku Curanmor berinisial (DS) diringkus oleh petugas gabungan lantaran mencoba menerobos barisan anggota dan saat diperiksa pelaku kedapatan membawa senjata api serta kunci leter T dengan berbagai jenis mata kunci.
“Pelaku mencoba menerobos barisan anggota di jalan arteri di pospam penyekatan perbatasan Kedungwaringin, lalu saat diperiksa pelaku sedikit melakukan perlawanan dan terjatuh kemudian langsung lari meninggalkan motornya, akan tetapi petugas sigap dan pelaku berhasil diringkus,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat conference Pers di Mapolsek Kedungwaringin Minggu malam (9/5/2021).
Dikatakan Kapolres, setelah diperiksa ternyata pelaku sudah hampir 5 tahun menjalankan aksinya di berbagai wilayah dengan intensitas yang sangat sering dengan target sehari satu unit sepeda motor.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah hampir 5 tahun menjalankan aksinya dengan intensitas yang sangat sering. Adapun barang bukti yang disita yaitu dua jenis kunci leter T dengan 12 mata kunci, 1 Senjata api rakitan jenis revolver dengan peluru penuh isi 6, 3 peluru cadangan, KTP yang diduga palsu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol B 4020 KOJ yang kami duga hasil dari curian yang TKP nya di Jakarta Timur, dan pelaku beroperasinya di sekitar Karawang dan Jakarta,” papar Kapolres Metro Bekasi.
-
Foto: Barang Bukti Dari Pelaku
Namun, lanjut Kapolres, kasus yang saat ini ditangani ialah tentang pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara diatas 15 tahun.
“Pelaku dijerat pasal UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata api tanpa ijin dengan ancaman kurungan penjara diatas 15 tahun,” pungkasnya (wnd).