Mon. Oct 26th, 2020
Banner partai golkar

KABUPATEN BEKASI,(CB) – Pengusaha Papan Reklame dari PT Davitama Kreasi
Meradang, Pasalnya menurut Tasmo Pemasangan Baner dua Muka Berukuran 4×8 Milik Partai Golkar Bergambarkan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja, Ketua DPD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto itu tidak meminta Izin dan belum bayar ke Pemilik sesuai Kontak kerjasama di Perusahaan tersebut

“Papan Reklame (Billboard)
yang di serobot Tersebut terletak di Jalan Raya Imam Bonjol Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Menurut Tasmo Selaku Pengusaha Papan Reklame mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali dengan adanya pemasangan banner atau baliho Partai Golkar di ladang Usahanya tersebut, Dia malah baru mengetahui setelah rekan sejawatnya dan tulang Parkir di sekitaran tempat itu menyampaikan informasi kepadanya

“Saya baru mengetahui dari teman saya yang melihat dan tukang parkir pun yang ada di sekitaran reklame tersebut mengatakan ke saya kalo itu banner milik Partai Golkar yang bergambarkan Pak Eka Supria Atmaja, Pak Ade Barkah Surahman dan Ketum Partai Golkar Partai Golkar Airlangga Hartarto sejak bulan september lalu.”Kata Tasmo Kepada Beritaekspres. com Sabtu (03/10/2020)

Perlu di ketahui, Kata Tasmo, Saya Pun sudah menanyakan dan konfirmasi langsung ke pihak Dispenda Pemerintah Kabupaten Bekasi Tetapi jawaban yang saya dapat malah pemasangan Banner itu tidak ada kordinasi dengan dispenda, “Ucap Tasno dengan kebingungan nya

“Lanjut Tasmo, lalu dari Dispenda saya di arahkan ke Humas Pemkab Kabupaten Bekasi Pak Ramdan tetapi hasil nya nihil bukan kegiatan milik Humas Pemkab dan kembali saya di arahkan lagi ke Parpol yang bersangkutan, (Partai Golkar Kabupaten.Bekasi) Jadi Kalo seperti ini saya selaku pemilik papan reklame itu sangat di rugikan karena kita telat bayar pajak aja di tegur Mas.” Keluhnya

“Saya meminta kepada Pihak Partai Golkar Kabupaten Bekasi agar ada penyelesaian secara persuasif, jika dalam jangka waktu 3 x 24 jam tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari pihak pengurus Golkar atau yang terkait dirinya akan menempuh jalur hukum, karena saya sudah di rugikan,”Tutupnya (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *