KABUPATEN BEKASI (CB) – Komisi III meminta Dinas Perhubungan memiliki master plan atau perencanaan yang jelas, sehingga pembangunan yang dilakukan di APBD tahun 2023 dan 2024, tepat sasaran dan sesuai yang dibutuhkan masyarakat

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi mengungkapkan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penyerapan anggaran, komisi III menemukan adanya arah pembangunan yang tidak jelas dari Dinas Perhubungan.

“kaget, seluruh mitra kerja tidak memiliki arah tujuan pembangunan yang jelas, karena tidak memiliki master plan. Padahal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi, sudah ditetapkan lima tahun ke depan” Ungkapnya.

Selain itu saat terkait tentang kajian lalulintas soal berapa banyak kendaraan mobil melintasi ruas-ruas jalan yang ada di Kabupaten Bekasi. tidak dapat menjawab secara pasti, tentang perihal tersebut

“Dinas Perhubungan harus memiliki master plan tentang ruas jalan, contohnya di Babelan, arus lalu lintas diwilayah itu dari pagi pukul 06:00 WIB hingga Pukul 10:00 WIB dilintasi oleh berapa banyak kendaraan, sehingga dengan adanya kordinasi antar perangkat kerja daerah akan menghasilkan manfaat” Terangnya.

Masih kata Helmi, apabila Dishub memiliki master plan maka semua permasalahan yang ada di Kabupaten Bekasi seperti permasalahan lalulintas, aliran sungai, bisa dilihat di dalam master plan-nya dan tidak meraba-raba lagi mesti apa dan harus bagaimana kedepannya.

“Kamu dari komisi III meminta agar Dinas Perhubungan membuat kajian master plan sesuai SOP” Pungkasnya.

Selain itu terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), dia meminta Dinas Perhubungan juga menginventarisir sejumlah titik yang lampu penerangannya mati.

“ Maka dari itu kita juga meminta Dishub untuk menginventarisir mana-mana saja yang lampunya mati. Jangan sampai cuman dipasang doang lampunya tapi gak dirawat dan dibiarkan mati” Tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *