KABUPATEN BEKASI (CB) – Adanya laporan wanprestasi dalam proses pembangunan pasar induk Cibitung yang ditargetkan rampung pada Agustus 2023, Plt Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo melakukan sidak untuk mengecek pengerjaan fisik proyek pembangunan.
Hal itu dikarenakan terdapat dualisme kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan, yakni antara pihak PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) cabang Sampang dan pusat.
Gatot menemui kedua belah pihak yang mengklaim sebagai penanggungjawab proyek. Namun, hanya pihak cabang Sampang yang bisa menunjukkan bukti berupa detail engineering design (DED).
Sebelum mendatangi lokasi, Gatot juga telah mengecek dokumen perjanjian mengenai pemenang lelang yang berhak mengerjakan proyek pembangunan Pasar Induk Cibitung.
“Saya datang kemari ada perjanjian kerja sama, sah di mata hukum, perdata antara badan hukum publik pemda dengan pemenang lelang. Saya baca dokumen, pemenang lelangnya PT Cipako cabang Sampang,” tutur Gatot saat mediasi di lokasi.
Akibat permasalahan internal kedua perusahaan itu, PT Cipako cabang Sampang sebagai pemenang lelang mengaku tak bisa mengerjakan proyek senilai kurang lebih Rp200 miliar tersebut.
Secara sepihak, PT Cipako pusat mengambil alih pengerjaan proyek sehingga Gatot menilai terjadi wanprestasi.
“Ternyata di sini mereka katanya enggak bisa mengerjakan, saya anggap wanprestasi,” ucapnya.
Dualisme tersebut juga menyebabkan pedagang kebingungan membayarkan iuran bulanan penyewaan lapak.
“Jangan sampai ada kegamangan dari pedagang sehingga mereka ini bingung harus (bayar) ke siapa,” kata Gatot kepada kedua belah pihak di lokasi.
Atas permasalahan itu, Gatot akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan kedua belah pihak. Hingga pihaknya menemukan kejelasan, ia mengharapkan agar pihak yang tertera dalam perjanjian untuk meninggalkan lokasi pasar.
“Ada surat laporan ke saya katanya cabang Sampang ini dibubarkan, benar tidaknya bukan kapasitas pemda untuk menentukan. Pemda hingga saat ini belum melakukan addendum. Kami masih memperhatikan perjanjian yang lama. Saya tidak memihak siapa pun. Sebelum bisa hadir (pertemuan), jangan menguasai (proyek) ini. Tidak ada PT Cipako Pusat, saya yang memutuskan karena semua harus ada dasar,” tegas Gatot. (Boe)