KABUPATEN BEKASI (CB) – Kegaduhan Viralnya Video salah satu pejabat Aselon II Kabupaten Bekasi yang diduga menjadi anggota partai DPD Golkar Kabupaten Bekasi mendapat berbagai tanggapan dari berbagai tokoh masyarakat dan para praktisi politik.

Menanggapi video yang viral tersebut Devisi Penanganan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin mengatakan dalam Larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jadi pihaknya menyarankan agar masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

” Dikarenakan ini belum masuk musim Politik kami menyarankan agar dapat melaporkan hal tersebut Kel KASN,” ungkapnya, Rabu (27/09/20021).

Namun dirinya mengakui tindakan dalam Video tersebut adalah perilaku pelanggaran yang tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.

Namun dirinya hanya memberitahukan saja, tetapi kalau pelanggaran tersebut masuk pada musim Politik ataupun Kampanye pihaknya akan menindak tegas hal tersebut.”Patut di duga melanggar, sebab dalam video ASN tersebut mendatangi dan ikut serta dalam agenda partai tersebut, tetapi kali ini bukan kewenangan saya tetapi kalau nanti sudah masuk dalam agenda pemilu baru kami yang akan menindak,” ucapnya.

Pihaknya juga saat ini Bawaslu Kabupaten Bekasi sedang berupaya menginventarisir ASN yang datanya masuk dalam Parpol saat ferivikasi KPU.

Sebelumnya diberitaka Minyakapi vidio salah satu pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang tergabung pada salah satu partai politik, Ketua DPC HANURA Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan, meminta oknum tersebut dicopot kepegawaiannya.“Dia (Pejabat, red) melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil. Saya meminta Pj Bupati Bekasi, BKPSDM, KASN dan KEMENDAGRI menindaktegas kasus Pejabat Eselon II berpolitik. Bila perlu copot ASN nya,” kata Agus, Senin (26/09/2022).

Vidio berdurasi 9 detik yang beredar di WhatsApp Grup nampak jelas salah seorang Pejabat Eselon II Pemkab Bekasi bersama dengan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi sedang meneriakkan yel-yel Partai Golkar.“Di dalam PP Nomor 94 tahun 2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat,” ujarnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *