-
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan
KABUPATEN BEKASI (CB) – Minyakapi vidio salah satu pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang tergabung pada salah satu partai politik, Ketua DPC HANURA Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan, meminta oknum tersebut dicopot kepegawaiannya.
“Dia (Pejabat, red) melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil. Saya meminta Pj Bupati Bekasi, BKPSDM, KASN dan KEMENDAGRI menindaktegas kasus Pejabat Eselon II berpolitik. Bila perlu copot ASN nya,” kata Agus, Senin (26/09/2022).
Vidio berdurasi 9 detik yang beredar di WhatsApp Grup nampak jelas salah seorang Pejabat Eselon II Pemkab Bekasi bersama dengan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi sedang meneriakkan yel-yel Partai Golkar.
“Di dalam PP Nomor 94 tahun 2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat,” ujarnya.
Sependapat, LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, ikut mendesak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mencopot ASN yang berpolitik praktis.
Sekretaris Distrik LSM GMBI Kabupaten Bekasi, Faizal Syukur, SH. Mengatakan, pejabat itu harus dikenakan sangsi tegas.”Diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 itu dijelaskan, hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS. Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n angka 3-7,” tutupnya. (Red)