KABUPATEN BEKASI (CB) – Pasca ditinggal jabatan Kepala Dinas definitip, beberapa kepala dinas dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi ditunjuk sebagai Pelaksanatugas (Plt) Kepala Dinas. Sayangnya, hingga sekarang jabatan Plt itu diduga cacat hukum. Karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan, namun hingga sekarang tidak ada evaluasi atau perpanjangan SK.
Beberapa jabatan Plt Kepala Dinas yang sudah 6 bulan atau lebih, maka masa jabatan yang disandang telah berakhir berdasarkan TMT Plt-nya terhitung. Konsekuensi batas akhir ini akan berdampak pada produk administrasi yang dilakukan oleh kepala dinas itu, sudah tidak sah atau cacat hukum.
Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019, tentang Kewenangan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, Huruf b angka 11.Pandangan ini dikatakan, Ketua Umum Lembaga Monitoring Pembangunan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia (LMPPSDMI), Leo, melalui pres rilisnya, Selasa (19/10/2021) kepada channelberita.com.
“Apabila tetap dijabatnya dengan tetap menandatangani administrasi dinas pemerintahan, maka akan berpeluang kuat digugat oleh urusan organisasi. Siapa memimpin selanjutnya akan menjadi domain Bupati. Untuk itu perlu ketegasan Pj Bupati agar segera mengisi jabatan kepala dinas-kepala dinas secepatnya. Apabila belum diisi secara defenitif, Pj Bupati harus mengganti Plt yang lama dengan Plt yang baru,” tandasnya.
Lanjutnya, mengenai Surat Perintah (SP) Plt Kepala Dinas yang sudah berakhir diduga kuat tidak ada diterbitkan SP Plt yang baru. Sejatinya, bahwa prinsip organisasi itu harus diisi jabatan defenitif. Namun, karena beberapa alasan, ada saja jabatan itu kosong. Untuk tujuan itulah diperlukan kebijakan menunjuk seorang Plt yang barang tentu sesuai dengan aturan mainnya. Seorang Plt hanya diberi waktu 3 bulan saja untuk menjabat di SKPD yang kosong itu. Walau ada yang diperpanjang itu hanya 2 kali untuk masa 3 bulan ke depannya. Sesudah itu otomatis harus diganti oleh pejabat lainnya. Seorang Kepala Daerah harus melakukan pengisian jabatan dengan metode seleksi terbuka atau mutasi antar Eselon II dengan tujuan untuk mencegah kecemburuan antar pejabat karena ada saja seorang Plt jumawa karena jabatan yang diisinya itu segitu menjanjikan untuk mengeruk kekayaan karena kegitan proyek yang berlimpah.
“Kami menilai carut marut ini sejak jabatan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dari Doni Sirait, digantikan oleh pejabat yang baru. Sebelumnya, birokrasi di Pemkab Bekasi bisa dikatakan taat aturan. Tidak seperti sekarang ini tidak ada yang mengikuti aturan. Contohnya dalam perkara Plt Kepala Dinas. Semua carut marut,” pungkasnya.
Leo, menambahkan, terkait jabatan yang kosong agar diisi dengan orang-orang yang sudah layak untuk diangkat menjadi pejabat. Jangan ada lagi pejabat difinitip merangkap pejabat Plt. “Itu namanya ‘MARUT’. Maka itu kepada Pj Bupati agar membenahi struktur jabatan. Jangan ada lagi pejabat yang RAKUS akan jabatan. Pj Bupati agar tegas dan mengambil sikap,” tegasnya.
“Suatu contoh Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sri Enny Mainiarti, SKMi yang merangkap jabatan Plt Direktur RSUD Cibitung. “Emang ngga ada lagi yang layak untuk menjabat di RSUD. Bahkan di jaman nya Sri Enny, ini pejabat yang tidak ikut assessment di promosikan. Apa tugas Sekda maupun BKD Kabupaten Bekasi? Kemana aja KALIAN?,” ketusnya.
Saat informasi ini hendak dipertanyakan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), baik Kepala maupun Sekretaris nya tidak berada diruang kerjanya. (Boe)