Kasus PHK 303 Pekerja, Kadisnaker Disarankan Fokus Satu Dinas

KABUPATEN BEKASI (CB) – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) 300 orang pekerja di PT. Matahari Alka, potret kegagalan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi. Ironisnya, PHK yang dianggap sepihak itu berdasarkan informasi tidak diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

“Disnaker itu punya fungsi pengawasan. Jadi tidak perlu menunggu adanya laporan dari pekerja. Ketika mendengar adanya isu PHK 303 pekerja ini, harusnya Disnaker yang menjadi wasit turun tangan. Tempatkan Disnaker ditengah antara investor dengan pekerja,” kata Ketua SPSI RTMM Kabupaten dan Kota Bekasi, Arpanidi, Kamis (19/08/2021).

Kronologis PHK ini berawal dari perusahaan yang bergerak di bidang steel Office Equipmet Manufaturing di Jalan Jati 5, Serang, Cikarang, Kabupaten Bekasi diduga melakukan tindakan PHK sepihak terhadap 303 orang pekerja ditengah Pemerintah menerapakan Pemberlakuan pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada 30 juli 2021. Parahnya, PHK ini dialami sebagian Karyawan sudah mengabdi selama 20 tahun di perusahaan itu.

“Kepala Disnaker, Suhup, harus bisa menangani permasalahan ini. Berikan solusi kepada pekerja yang di PHK. Teman-teman yang di PHK itu adalah warga Bekasi. Saran kami, Pak Suhup, lebih baik pokus sebagai Kadisnaker. Baiknya tidak usah menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang. Agar persoalan ketenagakerjaan di Bekasi ini bisa teratasi,” harapnya.

Untuk diulas, 303 pekerja yang di PHK tidak terima dengan keputusan itu. Pekerja yang terkena PHK mencoba berbagai cara agar bisa bekerja kembali. Mulai dari melakukan aksi demo hingga memasang tenda dan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan. Enggan menyerah, Mereka kini menduduki bagian depan perusahaan hingga tuntutan dikabulkan.Menurut Sutarno, Pekerja PT Matahari Alka yang di PHK, Ia kaget setelah dipanggil pihak perusahaan jika di-PHK.

“Kami sangat kaget, dari serikat buruh juga kaget berikut teman-teman anggota kaget, karena PHK ini sebelumnya belum dikompirmasi oleh Pihak manajemen,” tuturnya kesal Kepada Wartawan Metropolitan di tenda sekretarian Darurat bagian depan perusahaan, Jum’at (13/10/2021).

Diungkapkanya, pada tanggal 30 juli 2021, pihaknya diminta melalui surat undangan untuk bertemu dengan kuasa hukum perusahaan.“Pada hari itu, Kami langsung melakukan pertemuan dengan kuasa Hukum. Pada pertemuan itu, Kuasa hukum Perusahaan menyampaikan bahwasanya perusahaan akan melakukan PHK dengan alasan efisensi menggunakan PP 35 Tahun 2021 pasal 43 ayat 1,” ungkapnya.

Setelah tanggal itu , pihakpun disusul dengan surat pemberitahuan PHK terhadap 303 pekerja, dalam suratnya secara tegas perusahaan menyatakan pemutusan hubungan kerja akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Agustus 2021.Ia menilai cara-cara PHK ini tidak lagi sesuai aturan dan memaksakan PHK menggunakan PP No.35 tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja terhadap para pekerja.

Padahal, perlu diketahui masih berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Matahari Alka sebagai aturan tertinggi, mengikat dan otonom yang telah disepakati antara Pimpinan Perusahaan dengan PUK SP KEP SPSI PT. Matahari Alka yang mengatur secara tersendiri pelaksanaan pemutusan hubungan kerja.

“Kami melihat PHK ini tidak patut, karena kami masih punya PKB (Perjanjian Kerja Bersama),” ucapanya.

Karena dalam aturan PKB, jika PHK tidak bisa dihindarkan, tetap wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja.“PKB kami masih mengatur bahwasanya, apabila perusahaan mau melakukan PHK maka harus ada perundingan dulu dengan serikat pekerja,” ucapnya.

Melihat hal tersebut, Kata Sunarto , seharusnya PHK harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu. Barulah apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Jadi ini tidak dilakukan oleh Perusahaan, tiba-tiba kami dihadapkan dengan Kuasa Hukum perusahan dan disodorkan daftar nama-nama yang di PHK,” sambung pria yang sudah mengabdi kerja 20 tahun itu.

Selain itu, Sutarno menjelaskan, karyawan yang terkena PHK, tidak hanya dirasakan oleh anggota serikat pekerja, tetapi sebanyak 8 orang Pengurus, termasuk Ketua dan Sekretaris PUK SP KEP SPSI turut menjadi pekerja di-PHK.“Tindakan PHK yang dilakukan PT. Matahari Alka selain dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum, juga sangat patut diduga merupakan upaya untuk melemahkan serikat pekerja (Union Busting),”tuturnya.

Tidak terima dengan keputusan itu, karyawan yang terkena PHK sudah mencoba berbagai cara agar bisa bekerja kembali. Selain aksi Demo dan memasang tenda didepan perusahan, Ia menyebutkan upaya mengirimkan surat permohonan audensi kepada Bupati Bekasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) sudah disampaikan .Namun surat-surat itu hingga kini tak kunjung ada tanggapan. “Minggu yang lalu, kami sudah mengirimkan permohonan audensi kepada Bupati Bekasi, DPRD. Tapi hingga saat ini belum ada tanggapan,” kata Sunarto.

Tidak hanya kepada Bupati Bekasi dan DPRD, Pihaknya juga sudah dua kali melayangkan surat kepada pengawas Tenaga Kerja di Karawang tetapi sagat disayangkan surat yang disampaiakan kepada Pengawas Tenaga Kerja juga tidak ada tanggapan.“Kami sudah mengirimkan dua kali surat kepada pengawas, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan. Padahal kami menggharapkan agar Pengawas bisa hadir kesini, sidak kesini dan menggambil sikap terhadap kami,” harapnya. (Boe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *