PJ Bupati Bekasi Harus Percaya Diri
-
Foto: Aktivis Muda Bekasi, Jaelani Nurseha
KABUPATEN BEKASI (CB) – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, diingatkan agar tidak lupa dengan tugas dan wewenang nya. Ada 5 point tugas dan wewenang Dani Ramdan, yang harus ia lakukan. Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, melakukan pengisian pejabat dan pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Keempat, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat Menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Kelima, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dimana tugas dan wewenangnya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
Aktivis Muda Bekasi, Jaelani Nurseha, menyampaikan pandangannya terkait tugas dan wewenang Pj Bupati Bekasi. Menurutnya ada dua gambaran penting dari kelima point itu. Satu, penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Kedua, reformasi birokrasi. “Penanganan Covid-19, sudah terlihat kepercayaan diri (PD) Pj Bupati dengan memberikan slogan BERANI (Bekasi Berantas Pandemi). Harapannya Kabupaten Bekasi benar-benar bebas atau menang melawan Pandemi. Itu harapan kita semua. Semoga saja,” katanya, Rabu (17/08/2021).
Kemudian, Reformasi Birokrasi. Ini tak kalah penting. Jaelani, berharap Dani Ramdan, percaya diri. Percaya dengan diri jangan sampai melakukan pengisian pejabat dan pegawai terjebak dalam praktik transaksional jual beli jabatan. Lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sedikit mengulas, pengisian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Bekasi sebelumnya, pada Oktober 2020 lalu, banyak ditemukan penempatan pejabat yang tidak sesuai. Bahkan ada yang diketahui menyalahi aturan. Adalagi yang masih sangat jelas dalam ingatan kita, belum lama ini tepatnya bulan Mei 2021 lalu, pengisian pejabat dan pegawai sama dengan kasus bulan Oktober 2020. Kajian analisis kami banyak menemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Namun, kami percaya Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, tidak akan terjebak dalam kesalahan-kesalahan itu. Semoga saja. MERDEKA,” tutupnya. (Boe)