KABUPATEN BEKASI (CB) – Menteri Dalam Negeri resmi memutuskan pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat atas nama Dr. H. Dani Ramdan, MT.Keputusan tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32/1374 Tahun 2021. Tentang pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat, Hal Penyampaian Keputusan Kementerian Dalam Negeri dengan surat bernomor: 131.31/4702/OTDA. Dalam surat itu dikatakan agar kiranya salinan dan petikan keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, “dan selanjutnya agar saudara melaksanakan pelantikan terhadap Sdr. Dr. H. Dani Ramdan, MT, sebagai Penjabat Bupati Bekasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dikutip isi surat yang diterima Redaksi, Rabu (21/07/2021).

Selanjutnya, menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri C.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah. (Boe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *