Ada Dugaan Konspirasi Pansel dengan Calon Sekda

KABUPATEN BEKASI (CB) – Tidak hanya melaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, LSM Sniper INDONESIA juga melaporkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Umum LSM Sniper INDONESIA, Gunawan, menduga adanya konspirasi antara Pansel dengan salah satu calon Sekda yang disebut masuk tiga besar. Dugaan menyalahgunakan Wewenang (Abuse Of Power) Pansel Calon Sekda Kabupaten Bekasi Tahun 2021. “Karena dari 3 nama yang diloloskanya, ada dua nama peserta yang seharusnya tidak bisa lolos hasil akhir seleksi, yakni 1. Carwinda, karena tersangkut kasus hukum perizinan Meikarta, dan 2. Dedi Supriyadi, belum ada LHKPNnya. Padahal kedua syarat-syarat itu harusnya terpenuhi. Jadi calon pertama dan kedua kalah, calon ketiga inilah yang akan mereka jadikan pemenang. Ini konspirasi yang saya duga dimainkan oleh para oknum ini,” kata Gunawan, kepada Media, Rabu (30/06/2021).
Oleh karena itu, lanjutnya, LSM Sniper INDONESIA mendesak KASN untuk membatalkan Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Tentang Hasil Seleksi Akhir Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 Nomor 005/2936-BKPSDM/2021. Memanggil dan memeriksa panitia seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021. Merekomendasikan untuk Pengulangan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi. “Dan memberikan sanksi tegas kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 apabila terbukti melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kata dia, bahwa atas hal tersebut diatas Panitia seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021, diduga melanggar ketentuan peraturan perundang undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kami sudah melaporkan secara resmi kepada KASN dengan bukti laporan bernomor : 11/LP-SNIPER/VI/2021. Perihal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Panitia Seleksi Terbuka Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021. Kami minta KASN segera menindaklanjuti laporan kami,” tutupnya. (Boe)