Bupati Bekasi Dan Forkopimda Sidak THM Dan Pasar Swalayan Di Cikarang Selatan

KABUPATEN BEKASI, (CB) – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama forkopimda melakukan sidak di Tempat Hiburan Malam (THM) dan pasar Swalayan yang berada di wilayah Cikarang Selatan.Pada sidak tersebut, tim gabungan melakukan penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha, diantaranya tempat hiburan malam (THM) di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang yang melanggar aturan protokol kesehatan. Sabtu (19/06/2021).

Bupati Bekasi mengatakan, patroli pengawasan PPKM Mikro ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang saat ini sedang mengalami kenaikan. Pihaknya senantiasa mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM berbasis Mikro.

“Akan terus melakukan Sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan Pembatasan Kepada Masyarakat (PPKM) Mikro, bukan menghalangi untuk melakukan usaha, tapi untuk membatasi kegiatan-Kegiatan di masyarakat,” Jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan pihaknya telah membuat posko yang berada di tingkat Kecamatan dan Desa.Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya pengendalian Covid 19 yang sedang tinggi di Kabupaten Bekasi.Hal itu selaras dengan dengan surat edaran Bupati Bekasi Nomor 300/SE.23/polpp terkait perpanjangan PPKM Mikro.

“Kita tidak akan bosan mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan dan mentaati aturan yang telah ditentukan dalam PPKM Mikro. Hal ini dilakukan agar bersama-sama kita dapat menekan penyebaran Virus Covid-19,” kata Eka.

“Pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar patuh dan selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” Sambungnya.(Boe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *