HELMI: Rutilahu Adalah Hak Masyarakat Miskin, Kenapa Dipotong?
-
Foto: Ilustrasi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi,
KABUPATEN BEKASI, (CB) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi kecewa dengan adanya pemotongan anggaran rumah tidak layak huni (Rutilahu) bagi masyarakat tidak mampu karena digunakan untuk pendaan kegiatan terhutang dan penanganan Covid-19.
Ketua Komisi III, Helmi, mengatakan masih banyak anggaran kegiatan yang tidak masuk aspek prioritas yang bisa di refocusing yang bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti anggran dari pertamanan, anggaran pembebasan lahan dan aspek-aspek yang berada didalam DPA.
“Kenapa harus di potong dari rutilahu, rutilahu adalah hak bagi masyarakat miskin yang sudah menunggu lama dalam proses ini kalau memang ada anggaran rutilahu yang di potong Rp.51 Milliar, Komisi III sangat kecewa atas pemotongan yang diambil dari rutilahu. Masih banyak anggaran yang bisa di optimalkan sehingga rutilahu bisa berjalan pembangunan yang lain berjalan,” ucapnya, Selasa (15/06/2021).
Dia juga meminta agar kedepan lebih selektif lagi dalam memilih apa yang disebut kegiatan yang benar-benar menjadi pioritas, jangan hanya menjadi sebuah wacana serta jangan yang primier dan skuder di balik-balik.
“Kalau dalam masa pandemi rutilahu adalah sebagai kegiatan pioritas, rakyat sudah tidak mampu mencarikan penghasilan boro-boro untuk memperbaiki rumah untuk makan aja susah, makanya saya sangat prihatin di potongnya anggaran rutilahu untuk masyarakat yang udah menunggu lama selama setahun,” pungkasnya.
Masih kata dia, Komisi III tidak pernah di ajak duduk bateng, dia hanya mendapat informasi dari berita-berita dari grup atau website berita, rencananya hari rabu depan komisi III akan memanggil Dinas Cipta Karya, Disperkimtan dan Binamarga.
“Untuk menjelaskan apa yang menjadi skala pioritas apa yang di refocusing, maksud dan tujuannya apa dan kedepanya harus gimana dalam memperbaiki sistem dan penganggaran yang benar,” tegasnya.
“Kalau memang sudah menjadi kebutuhan rutilahu di terapkan saja. Apa si susahnya memberikan Rp.51 M terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi yang benar-benar membutuhkan. Bagi saya hal yang wajar,” sambungnya.
Sebelumya, Aktivis Muda sesalkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Bekasi tentang adanya pemangkasan anggaran untuk rumah tidak layak huni (Rutilahu) bagi masyarakat yang kurang mampu karena terkena refocusing untuk pendanaan kegiatan terhutang dan penanganan Covid-19.
Jaelani Nurseha mengatakan, seharusnya DPRD bisa bersikap sebagai wakil rakyat dengan adanya anggaran untuk masyarakat kurang mampu yang di pangkas, jangan hanya bisa diam.
Dengan ramainya pemberitaan tentang rutilahu seharusnya sikap DPRD jangan diam, sebagai lembaga kontroling buatlah surat rekomendasi kepada Bupati Bekasi bahwa anggaran Rutilahu ini jangan di pangkas, jangan sampai diamnya DPRD terkait anggaran Rutilahu di refocusing masyarakat Bekasi menduga ada main mata antara eksekutif dan legislatif terkait pokok pikiran atau aspirasi.
Perbaikan rumah tidak layak huni itu merupakan program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang diberi nama Bekasi Bedah Nata Rumah atau Bebenah.(Boe)