KABUPATEN BEKASI, (CB) – Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak punya Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini diungkapkan aktivis muda Jaelani Nurseha.

Sejak awal 2021, saat aktivis muda yang tergabung dalam Mahamuda Bekasi melakukan audiensi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bekasi, didapat keterangan pihak BPN dibuat pusing.

“Audiensi kami dengan BPN awal 2021 ketika itu, Deni selaku Bagian Tata Ruang dan Ajat, Bagian Humas bilang pusing kenapa RDTR Kabupaten Bekasi sampai engga ada. Deni juga pernah minta sama Ketua DPRD BN Holik agar segera dibuat RTRW yang baru sesuai kondisi saat ini karena RDTR-nya engga ada,” katanya.Selasa (25/5/2021)

Selepas dari BPN, Jae dan para aktivis muda kembali audiensi dengan Kepala BPBD Henri Lincoln yang menyebutkan RTRW tidak sesuai dan sebaiknya ada perbaikan.

“Ngga ada yang punya RDTR,” kata Jae menirukan ungkapan Henri Lincoln.

Jae juga mengungkapkan, Henri Lincoln sempat menyebutkan berkas RDTR hilang pasca peristiwa kasus Meikarta beberapa tahun lalu.

“Informasinya kata Henri Lincoln, waktu peristiwa Meikarta semuanya dibawa KPK. Makanya ngga ada lagi sampai softcopy-nya saya minta tetap jawabannya engga ada,” katanya.

Beberapa kali Jae, mencoba komunikasi dengan Kepala Bappeda Dedi Supriadi, namun jawaban yang bersangkutan selalu sibuk dan belum ada waktu untuk beraudensi dengan para aktivis muda.

Untuk diketahui, RDTR merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.

Adapun yang menjadi muatan substansi dari RDTR adalah tujuan penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP), rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya, dan ketentuan pemanfaatan ruang.

Di dalam peraturan yang mengatur mengenai RDTR, secara umum penyusunan RDTR memiliki fungsi kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW.

Kemudian, acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW, acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, dan acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang serta acuan dalam penyusunan RTBL.

RDTR juga berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan. RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan.

Tanpa adanya dokumen RDTR maka dokumen tersebut tidak dapat dikeluarkan. Jika sebelumnya untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB, maka kini telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Meskipun telah berganti istilah, namun tetap memiliki fungsi yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *