Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Minta Dinsos Evaluasi Supplier BPNT
-
Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Dari Partai PAN, Faisal Rijal
KABUPATEN BEKASI, (CB) – Kinerja Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi dalam hal pengawasan terkait program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) patut dipertanyakan. Pasalnya, banyak ditemukan permasalahan yang terjadi di lapangan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) fraksi PAN Kabupaten Bekasi faizal Rijal ramadhan , Jalu sapaan akrabnya , meminta agar suplier atau distributor BPNT dievaluasi. Ia bahkan menantang agar Dinsos menggantinya dengan suplier baru, karena yang tengah berjalan saat ini sudah ada temuan masyarakat telur yang busuk.
Jalu juga menegaskan , Ia akan memastikan Komisi IV mengkroscek dan mengkaji temuan masyarakat Kecamatan Kedung Waringin , tegas nya .
“saya pribadi akan mengawal untuk turun langsung ke wilayah-wilayah yang menjadi temuan permasalahan penyelenggaraan BPNT ini,” ujar Jalu, Kamis (4/03).
“Karena bulan ini akan kita jadwalkan untuk memanggil dinas terkait , maka saya akan tetap kawal untuk mengagendakan secepat nya ” Sambungnya.
Selain akan dibicarakan dengan internal Komisi IV , pihaknya juga akan menjadwalkan rapat kerja dengan Dinsos dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Nanti akan kita kroscek dulu dan dibahas dengan rekan-rekan di Komisi IV. Kita juga akan panggil dinas terkait. Karena ini jadi agenda kita juga, selain kemarin mendorong untuk segera,” kata dia.
Karena pada intinya, kata dia, penyelenggaraan bantuan sosial dari pemerintah pusat tersebut harus mengikuti Pedum yang ada sebagai acuannya. Jika ada hal-hal yang bertentangan dengan Pedum, sudah seharusnya dihentikan agar program tersebut bisa memberi manfaat bagi masyarakat desa sesuai tujuannya.
“Kita harus kembalikan ke aturan yang ada yakni ke pedoman umumnya. Yang kira-kira tidak sesuai, ya jangan diteruskan,” kata Jalu, sapaan akrabnya.
Menurut Jalu, bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya pun harus mengikuti Pedum. Karena, progam bantuan sosial dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah diantaranya kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat. Oleh karenanya, dalam prakteknya jangan sampai memunculkan permasalahan baru.
Pasalnya, terkait komoditi telur yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berjumlah 10 butir. Namun, pihak agen e-warong menambahkan kekurangan tersebut dengan sayur mayur.
Sebelumnya penjelasan kepala dinas sosial di salah satu media online, Endin selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, dirinya mendasarkan pada Pedoman Umum (Pedum) tahun 2020, yang terdapat pada poin A.
“Terkait kurangnya quantity dalam salah satu komoditi, e-warong boleh menggantinya dengan sayur mayur, atau menambahkan quantity disalah satu Item yang tertera dalam paket sembako,”ujarnya ketika dihubungia via whatsApp miliknya.Jumat (19/2/2021).
Lebih jelas Endin memaparkan, bahwa masyarakat berhak memilih komoditi diantaranya, beras, protein, karbohidrat dan sayur mayur.
Dikatakan Endin, dirinya belum mendapat laporan dari Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Kedungwaringin, terkait adanya penyaluran komoditi telur 10 butir.
“Saya belum menerima laporan terkait penyaluran telur 10 butir, mungkin laporannya masih di Kabid,”ungkapnya.(Son)