Kejari Kabupaten Bekasi Terima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara TPPU

KABUPATEN BEKASI, (CB) – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka atas nama HAR dan SM  dan berkas di berikan Oleh Tim Penyidik Direktorat Jenderal Pajak kepada Tim JPU Kejaksaan Agung dan Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Perkara Para Tersangka ini adalah kelanjutan dari perkara sebelumnya yakni dalam Kasus Pajak yang telah inchract (berkekuatan hukum tetap) pada tahun 2020 yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 31.172.283.560,- ” ujar Barkah Dwi hatmoko selaku Kepala Seksi Pidana Khusus “. Jum’at (19/02).

“Adapun Barang Bukti yang disita dalam perkara TPPU saat ini adalah; 3 unit kendaraan roda empat, 3 unit sepeda motor, serta tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, serta Kabupaten Bandung,” tambahnya.

Adapun para Tersangka didakwa dalam Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Son)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *