-
Foto: Penggugat SK Penugasan Kembali Dirut PDAM Tirta Bhagasasi (TB), Hasanuddin Basri.
KABUPATEN BEKASI, (CB) – Berkaitan dengan Gugatan SK Bupati bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang penugasan kembali Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang dinilai menyalahi aturan, sampai saat ini ternyata terus berjalan.
Hasanudin Basri (Hasan Basri) salah satu penggugat bersama rekannya ingin mengklarifikasi pihaknya tetap dan terus berjalan dalam proses sidang Gugatan SK Bupati di PTUN Bandung sampai selesai dan memutuskan sesuai dengan keinginan penggugat. Sampai banding dan kasasi jika dianggap perlu.
Menurut Hasan Basri isu yang berkembang bahwa gugatan yang dilakukan terhadap pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Diretur Utama PDAM Tirta Bhagasasi adanya pencabutan gugatan. Selaku penggugat menegaskan dan perlu mengklarifikasi bahwa isu yang berkembang itu tidak benar.
“Selain itu, kami ingin memberitahu bahwa Sidang Gugatan PTUN terbuka untuk umum. Kami sebagai penggugat tidak mengundang untuk hadir dalam persidangan dan jika rekan-rekan media, LSM, Ormas, mahasiswa apabila ingin hadir di persidangan dipersilakan serta diharapkan dapat mematuhi prokes yang berlaku,” pintanya.
Menurut Hasan Basri adapun sidang lanjutan Gugatan SK Bupati selanjutnya akan dijadwalkan pada Kamis, 7 Januari 2021 di Ruang Sidang PTUN Bandung.
Hasan Basri berharap gugatan yang dilakukan terhadap SK Bupati terkait pengangkatan kembali Usep Rahman Salim selaku Direktur Utama pada PDAM Tirta Bhagasasi dapat menghasilkan yang terbaik.
“Dan perlu adanya klarifikasi yang kami sampaikan, mengingat banyaknya opini liar tentang adanya cabutan gugatan oleh para penggugat dan serta ketertutupan proses sidang gugatan ini. Adanya keterbatasan komunikasi ini,” terangnya. (Boe)