Penggugat SK Dirut PDAM TB Hadirkan Mantan Dewan Pengawas

KABUPATEN BEKASI, (CB) – Sidang pembuktian kedua Gugatan SK Bupati Bekasi Nomor : 500/Kep. 332- Admrek/2020 Tentang penugasan kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi para penggugat menghadirkan Saksi Mantan Dewan Pengawas Nurhawi Affandi di Persidangan PTUN Bandung.

Saat dikonfirmasi melalui telephone selulernya, Dewan Pengawas dua periode ini menjelaskan bahwa persidangan kemarin dirinya ditanya seputar mekanisme pemilihan anggota direksi yang terjadi di Perusahaan yang bergerak dibidang pelayanan air.

“Kemarin itu banyak ditanya seputar mekanisme pengisian kekosongan jabatan anggota direksi dan proses pemisahan Aset yang saya ketahui. Jadi itu kita pak ditanya – tanya dari dirutnya jaman pak Wahyu, diganti pak usep, trus pak usep dua periode dan sekarang pak usep tiga periode” kata Awi sapaan akrabnya. Kamis (24/12).

Dirinya menambahkan bahwa dipersidangan kemarin lebih detail menjelaskan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) bernomor 32/KB.690/Admrek/V/2017 tentang Pengakhiran Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi nomor: 503/08.11/PDAM/2002 dan Nomor: 690/381-HOR/XII/2002 tentang Kepemilikan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Bekasi tertanggal

” pasal 16 PKS tahun 2017 didalam ayat 1 kesepakatan berlaku paling lama 3 tahun, apabila tidak terpenuhinya ketentuan pemisahan. Maka kembali ke PKS yang tahun 2002. Jadi tafsir saya ketika ditanya-tanya dipersidangan bahwa Kota Bekasi masih menjadi pemilik PDAM Tirta Bhagasasi. Indikatornya penyerahan 2 cabang PDAM belum seutuhnya dan pelanggan PDAM masih didominasi Warga Kota Bekasi” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Mantan Kepala Cabang Rawa Tembaga PDAM Tirta Bhagasasi Yayat Munajat bersaksi di dalam sidang Pembuktian Gugatan SK Bupati Pengangkatan URS diperiode ketiganya. Dirinya bersaksi akan potongan asuransi yang tidak sesuai dengan claim yang di terimanya.

“Saya bersaksi terkait dengan dana asuransi yang saya terima tidak sesuai, kalau tidak salah tanggal tujuh kemaren saya ke Jiwasraya minta print out claim asuransi. Ternyata dari tahun 2019 sampe 2020 tidak disetorin ke Jiwasraya. Itu juga pegawai asuransinya” kata pegawai yang pensiun bulan Juli kemarin

Dirinya pun menganggap adanya dugaan pemotongan dana setoran asuransi pegawai dan tidak disetorkannya dana asuransi pegawai sejak tahun 2019 dan tahun 2020 ini bentuk kegagalan URS dalam memimpin perusahaan yang bergerak dibidang pelayanan air ini.

” Masa jaminan hari tua yang saya terima cuma 3,7 juta sebulan harusnya kan 4,7juta sebulan. Makanya saya ke Jiwasraya mempertanyakan. Malah dijawab PDAM tidak setor sejak 2019 sampe sekarang. Ini harus jadi perhatian semua pihak terutama dewan pengawas dan anggota DPRD ” jelasnya.(Boe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *