Saksi Menduga Dana Setoran Asuransi Pegawai PDAM TB Tidak Di Setorkan

KABUPATEN BEKASI, (CB) – Sidang Gugatan atas SK bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Masa Jabatan Periode Tahun 2020 – 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memasuki tahap pembuktian.

Hasan Basri salah satu penggugat mengatakan bahwa sidang kali ini pihaknya menghadirkan Mantan Kepala Cabang Rawa Tembaga PDAM Tirta Bhagasasi Yayat Munajat untuk menguatkan bukti kegagalan URS dalam memimpin Perusahaan Berplat ini.

“Yaa hari ini kami bawa saksi satu untuk menjawab semua pertanyaan tergugat I pihak Bupati dan tergugat intervensi pihak PDAM serta hakim majelis” kata Hasan usai menjalani sidang gugatan, Rabu (16/12).

Secara detail Hasan enggan menjelaskan kehadiran mantan kepala cabang tersebut. Dirinya meminta agar Yayat Munajat yang menjelaskan.

“Saya bersaksi terkait dengan dana asuransi yang saya terima tidak sesuai, kalau tidak salah tanggal tujuh kemaren saya ke Jiwasraya minta print out claim asuransi. Ternyata dari tahun 2019 sampe 2020 tidak disetorin ke Jiwasraya. Itu juga pegawai asuransinya” kata pegawai yang pensiun bulan Juli kemarin

Dirinya pun menganggap adanya dugaan pemotongan dana setoran asuransi pegawai dan tidak disetorkannya dana asuransi pegawai sejak tahun 2019 dan tahun 2020 ini bentuk kegagalan URS dalam memimpin perusahaan yang bergerak dibidang pelayanan air ini.

” Masa jaminan hari tua yang saya terima cuma 3,7 juta sebulan harusnya kan 4,7juta sebulan. Makanya saya ke Jiwasraya mempertanyakan. Malah dijawab PDAM tidak setor sejak 2019 sampe sekarang. Ini harus jadi perhatian semua pihak terutama dewan pengawas dan anggota DPRD ” jelasnya.(Boe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *