Konspirasi Pertanyakan Pengelolaan Retribusi IMTA Oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,(CB) – Konsorsium Pemuda dan Rakyat Bekasi (KONSPIRASI) menggelar aksi unjuk rasa kembali di kantor pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi Sukamahi Cikarang Pusat. Kamis (10/12).

Dalam aksi tersebut Konspirasi mempertanyakan kinerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dalam permasalahan pengentasan pengangguran di kabupaten Bekasi.

“Pengangguran tentu masih menjadi pekerjaan rumah yang serius, pasalnya masih banyak tenaga kerja lokal yang tidak terserap oleh perusahaan industri di Kabupaten Bekasi,” Kata Koordinator Lapangan Bintang saat orasi.

Masih kata Bintang, dia pun mempertanyakan bukan hanya permasalahan pengangguran di kabupaten Bekasi, dalam aksi tersebut mereka mempertanyakan penggunaan dana dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di kabupaten bekasi.

“Seharusnya dana Retribusi IMTA tersebut dapat dimanfaatkan untuk memulihkan perekonomian serta pengembangan keterampilan wirausaha mandiri dalam mengatasi angka pengangguran di Kabupaten Bekasi di masa pandemi ini, maka dari itu kenapa kami mendesak bupati untuk secepatnya Evaluasi program bantuan kepada pelaku Wirausaha Mandiri Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019,” Ucapnya.

Padahal setiap tahunnya, Pemkab Bekasi memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari IMTA yakni mencapai sekitar Rp 30 miliar, dimana PAD ini dikhususkan untuk mengatasi masalah ketenaga kerjaan tentu ini menjadi perhatian.

“Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan IMTA didalam Regulasinya pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa penggunaan retribusi dimanfaatkan untuk pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja, serta peningkatan sumber daya manusia lain-nya, termasuk program yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” Tuturnya.

“Artinya, bahwa pemanfaatan retribusi IMTA tidak dapat dipergunakan selain untuk bidang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Namun pada faktanya, setiap tahun anggaran IMTA masih dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan ketenagakerjaan. Padahal itu bertentangan dengan Perda,”Geramnya.

Massa aksipun di terima oleh Kepala bidang PTKPKK Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Doglas Siregar, menurutnya bahwa Dinas Ketenagakerjaan memang belum optimal dalam memfasilitasi peralatan Badan Latihan Kerja (BLK) sebagaimana layaknya pelatihan kerja serta belum mempunyai data yang akurat tahun anggaran TA 2017 2018 dan 2019

“Selain itu juga untuk dana Retribusi IMTA yang terserap sekitar 1200 dolar per orang tenaga kerja asing dalam setiap tahunnya adapun untuk Tahun Anggaran 2021 progam pengembangan warausaha mandiri sudah tidak lagi menjadi bagian program Disnaker tetapi itu sudah menjadi program Dinas UMKM,” ungkap Doglas saat berdialog.

Massa aksipun kecewa karena suhup selaku Kadisnaker sebagai pemangku anggaran program disnaker untuk yang kedua kalinya tidak ada ditempat dan massa aksi pun segera membubarkan diri.(Boe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *